TEMPO.CO, Jakarta -Berita terkini ekonomi dan bisnis sepanjang Sabtu siang hingga sore, 7 Agustus 2021 dimulai dengan aturan soal pengangkatan komisaris Badan Usaha Milik Negara atau BUMN sudah diatur sejak zaman Menteri Dahlan Iskan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan BUMN.
Kemudian informasi tentang pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar dilakukan 25 Agustus sampai 4 Oktober 2021. Menyusul pengumuman peserta atau pelamar yang lulus seleksi administrasi.
Selain itu berita tentang harga saham PT Bukalapak.com atau Bukalapak (BUKA) diperkirakan bertahan di atas level harga penawarannya setidaknya dalam 8 bulan mendatang. Berikut adalah ringkasan dari ketiga berita tersebut:
1. Eks Koruptor Jadi Komisaris, Ini Aturan yang Ditetapkan Erick Thohir pada 2020
Penunjukan Izederik Emir Moeis sebagai komisaris PT Pupuk Iskandar Muda, anak usaha PT Pupuk Indonesia (persero), menuai kontroversi di masyarakat. Moeis adalah bekas narapidana kasus korupsi terkait PLTU Tarahan, Lampung, pada 2004.
Moeis sudah diangkat menjadi komisaris sejak 18 Februari 2021. "Pengangkatan ini sudah mengikuti ketentuan dan persyaratan yang ada," kata SVP of Corporate Communication PT Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana, saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 4 Agustus 2021.
Sejak 4 Agustus 2021, Kementerian BUMN juga belum memberikan pernyataan apa-apa saat dikonfirmasi Tempo. Hari ini, Tempo berulang kali menghubungi Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga, tapi tidak dijawab.
Di sisi lain, aturan soal pengangkatan komisaris seperti Moeis sudah diatur sejak zaman Menteri BUMN Dahlan Iskan. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direski dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan BUMN.
Tahun 2020, Menteri BUMN Erick Thohir merevisi sejumlah pasal dari aturan tersebut. Ia pun mengeluarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2020. Akan tetapi, Erick tidak mengubah sama sekali ketentuan dalam Pasal 4 terkait persyaratan anggota dewan komisaris.
Baca berita selengkapnya di sini.